Legislator Dukung Pembatsan Jam Operasional Kontainer

id DPRD Palu, Kontainer

"Bagaimana pun kendaraan bertonase besar lambat laun berpengaruh terhadap rusak dan hancurnya jalan umum karena tidak sesuai peruntukannya,"
Palu (antarasulteng.com) - Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Rusman Ramli mendukung langkah Pemerintah Kota tersebut mengatur rute serta pembatasan jam pelintasan angkutan peti kemas dan sejenisnya di jalur khusus.

Setelah diberlakukan pembatasan jam operasional peti kemas/kontainer per 1 September 2017 maka pemerintah kota setempat telah menerbitkan Keputusan Walikota Palu Nomor 551.2/549/Dishub/2017 tentang Pengoperasian dan Lintasan Angkutan Peti Kemas di wilayah Kota Palu dan diperkuat dengan surat edaran.

"Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah kota, tentunya dengan diberlakukannya pembatasan jam pelintasan serta pengaturan rute peti kemas maka pengawasan di lapangan terus diperketat oleh Dinas Perhubungan," katanya.

Rusman menjelaskna, kontainer dan kendaraan sejenisnya memang tidak diperbolehkan melintas di jalan arteri dalam kota, hal ini berdasarkan aturan yang berlaku, sebab kendaraan bertonase berat melebihi kapasitas beban jalan sudah tentu memicu dan menghabat pergerakan kelancaran lalu lintas.

Selain itu, juga dapat merusak infrastruktur jalan. Kondisi jalan di Kota Palu sebagaian besar belum memenuhi syarat untuk dilalui kendaraan bertonase di atas delapan ton.

"Bagaimana pun kendaraan bertonase besar lambat laun berpengaruh terhadap rusak dan hancurnya jalan umum karena tidak sesuai peruntukannya," katanya.

Dia mengatakan yang bisa masuk dalam kota adalah dengan menggunakan kendaraan lebih kecil disesuaikan dengan daya angkut yang tidak melebihi kapasitas jalan.

"Selain itu sangat membahayakan masyarakat sebagai pengguna jalan," tuturnya.***