Presiden tidak berniat hilangkan kewenangan penuntutan KPK

id pramono

Presiden tidak berniat hilangkan kewenangan penuntutan KPK

Seskab Pramono Anung (antaranews)

Tidak ada sama sekali keinginan pemerintah dalam hal ini Presiden untuk mengubah kewenangan yang dimiliki KPK
Jakarta (antarasulteng.com) - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak berniat menghilangkan kewenangan penuntutan yang dimiliki oleh KPK.

"Tidak ada sama sekali keinginan pemerintah dalam hal ini Presiden untuk mengubah kewenangan yang dimiliki KPK," kata Pramono di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo membandingkan kewenangan KPK yang menyatukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dengan biro antikorupsi di Singapura dan Malaysia yang hanya memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan.

"Kewenangan dari biro antikorupsi Singapura maupun Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja dan meskipun Malaysia memiliki divisi penuntutan, tapi harus tetap mendapat izin dari Kejaksaan Agung Malaysia," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR Jakarta pada Senin (11/9).

Sehingga menurut Prasetyo, pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan tak efektif.

"Mereka menyampaikan lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan besar cenderung akan sewenang-wenang dan merasa tidak boleh disentuh dan dipersalahkan. Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi. Tapi di dalam UU KPK kewenangan tersebut tidak sepenuhnya berlaku. Di Singapura dan Malaysia, tidak saling bersaing dan tidak saling menjatuhkan," tambah Prasetyo.

Terhadap pernyataan Prasetyo itu, Pramono menilai bahwa hal tersebut bisa saja terkait pengaturan manajerial.

"Kita semua berkewajiban menjaga KPK agar KPK tetap baik kuat dan tentunya kalau kemudian ada kekurangan hal yang bersifat manajerial yang bersifat adminsitratif itulah yang dilakukan perbaikan," ucap Pramono.

Terkait dengan kemungkinan adanya rekomendasi panitia khusus (pansus) untuk merevisi UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK, Pramono pun kembali mengatakan bahwa Presiden tidak akan mengurangi kewenangan KPK.

"Yang kita tangkap ada hal yang bersifat subtansi, ada hal yang bersifat administrasi. Memang dalam bersifat administratif manajerial seperti yang diakui oleh Ketua KPK sendiri ada hal yang perlu dilakukan perbaikan tapi tidak pada kewenangan secara mendasar, dengan demikian sekali lagi dalam hal ini Presiden tidak ada keinginan sama sekali untuk mengurangi kewenangan KPK," ujar Pramono, menegaskan. (skd)