Gubernur: Guru Garis Depan Tidak Boleh Pindah

id guru

Gubernur: Guru Garis Depan Tidak Boleh Pindah

Sekdaprov Hidayat Lamakarate menyerahkan SK PNS Guru Garis Depan kepada Wulan Sari Putri Harahap dari Sumatera Utara dan Pithein Alberthein Dien dari Manado. Keduanya di tempatkan di Kabupaten Buol.(Foto:Antarasulteng/Humas)

Kalau mau pindah lebih baik saudara minta berhenti dari PNS
Palu,  (antarasulteng.com) - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Hidayat Lamakarate menegaskan bahwa Guru Garis Depan (GGD) yang ditugaskan di provinsi itu tidak boleh pindah dengan alasan apapun.

"Kalau mau pindah lebih baik saudara minta berhenti dari PNS," kata Hidayat dalam penyerahan secara simbolis surat keputusan pengangkatan CPNS Guru Garis Depan di Palu, Selasa.

Guru Garis Depan adalah guru yang diangkat langsung oleh pemerintah pusat dari berbagai daerah di Indonesia dengan tempat tugas di daerah-daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T), salah satunya di Sulawesi Tengah.

Khusus di Sulteng sebanyak 43 formasi yang diterima, namun baru 37 orang yang telah diproses surat keputusannya, sementara enam lagi masih dalam proses di BKN.

Para Guru Garis Depan tersebut akan ditempatkan di tujuh kabupaten di Sulawesi Tengah.

Penempatan guru dari berbagai daerah itu disambut gembira oleh Gubernur Sulawesi Tengah sehingga besar harapan pemerintah daerah kekurangan guru di daerah ini dapat teratasi.

Hidayat mengatakan pemerintah daerah dan masyarakat menerima dengan senang hati penempatan guru tersebut, namun dirinya mengingatkan agar mengabdi dengan baik dan berguna kepada masyarakat terutama pada pengembangan kualitas pendidikan di daerah.

Hidayat berpesan kepada Badan Kepegawaian Daerah melakukan evaluasi terhadap para Guru Garis Depan sampai benar-benar melaksanakan tugas dengan baik pada sekolah penempatannya.

Mereka yang ditempatkan di Sulawesi Tengah antara lain Wulan Sari Putri Harahap dari Sumatera Utara dengan daerah penempatan Kabupaten Buol dan Pithein Alberthein Dien dari Manado juga ditempatkan di Kabupaten Buol yang berbatasan dengan Provinsi Gorontalo.

Mereka lulus seleksi Guru Garis Depan yang dilakukan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara nasional, melalui sistem computer assisted test (CAT). (skd)