Tuna wicara jadi terdakwa pencurian sepeda motor

id Pengadilan

Tuna wicara jadi terdakwa pencurian sepeda motor

Sepeda motor curian diparkir di Mapolda Sulteng menunggu proses hukum. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Belum sempat jual motor curian, Slamet ditangkap polisi
Palu (Antarasulteng.com) - Puluhan pegunjung memadati ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa, untuk menyaksikan persidangan terhadap Slamet Putra, seorang tuna wicara alias bisu, bersama temannya Moh. Nur Taufik, yang menjadi terdakwa kasus pencurian sepeda motor.

Sebagian pengunjung tampak menyaksikan persidangan dari balik jendela ruang pengadilan serta berdesakan di depan pintu ruang sidang karena ingin melihat dari dekat jalannya persidangan.

Slamet Putra adalah seorang tuna wicara, merupakan terdakwa dalam kasus pencurian sepeda motor dan membutuhkan penerjemah dalam sidang tersebut, yakni kakak terdakwa bernama Iwan.

Beberapa pertanyaan hakim dan jaksa penuntut umum, maupun keterangan dari terdakwa sendiri hanya dapat disampaikan dan diterjemahkan oleh Iwan, dengan mempraktekan gerak tangan ataupun terdakwa.

Berdasarkan terjemahan dari Iwan, adiknya itu pergi berkunjung ke rumah Taufik  membicarakan niat mereka, yang intinya mereka mencari mangsa (korban), karena masing-masing tidak memiliki uang sepersenpun.

"Setelah terjadi kesepakatan, berkelilinglah mereka di jalan-jalan Kota Palu dimana Slamet membonceng Moh. Nur Taufik. Sampai di Jalan RE Martadinata depan kos, mereka berhenti karena melihat situasi sepi," kata Iwan.

Setelah itu, Slamet masuk dalam kos dan melihat kunci motor tergeletak di ruang tamu. Lalu dia mengambil kunci itu dan membawa lari motor yang sedang terparkir.

Terdakwa lainnya, Moh. Nur Taufik membenarkan hal itu. Taufik mengatakan, setelah mereka mengambil motor keduanya berpisah dengan kendaraan masing-masing.

Usai mendengarkan keterangan keduanya, sidang ditutup dan akan diagendakan kembali pada Rabu mendatang dengan agenda penuntutan dari JPU.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan Slamet Putra dan Taufik melancarkan aksinya di kos berada di RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore dan berhasil membawa lari motor korban bernama Deny.

Selama seminggu motor itu disimpan dirumah Slamet dan telah dipreteli dan rencananya akan dijual. Tapi belum sempat terjual, keduanya ditangkap polisi.