Petani Morowali Utara Tuntut KSG Kembalikan Lahan

id morowali, petani

Petani Morowali Utara Tuntut KSG Kembalikan Lahan

Aksi demo para petani Kabupaten Morowali Utara di gedung DPRD dan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (13/9), menuntut PT Kirana Sinar Gemilang (KSG) segera mengembalikan lahan mereka yang kini telah ditanami kelapa sawit oleh anak perusahaan PT Sinar Masa itu. (ANTARA FOTO/Anas Masa)

Kami minta pemerintah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengambil tindakan serius dan mereview kembali izin PT KSG yang beroperasi di wilayah Kabupaten Morowali Utara karena merugikan petani
Palu,  (antarasulteng.com) - Para petani di Kabupaten Morowali Utara dalam aksi demo di gedung DPRD dan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu, menuntut PT Kirana Sinar Gemilang (KSG) segera mengembalikan lahan mereka yang kini telah ditanami kelapa sawit oleh anak perusahaan PT Sinar Masa itu.

"Kami minta pemerintah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengambil tindakan serius dan mereview kembali izin PT KSG yang beroperasi di wilayah Kabupaten Morowali Utara karena merugikan petani," kata jurubicara petani Niko Lamuanta saat melakukan aksi damai di DPRD maupun Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Rabu.

Ia mengatakan tanah milik masyarakat di dua desa yaitu Desa Po`ona dan Desa Mandula, Kecamatan Lemboraya di Kabupaten Morowali Utara sekitar 300 hektare kini telah dikuasai oleh PT KSG, padahal petani merasa belum pernah menyerahkan lahan tersebut kepada pihak perusahaan sawit.

Hingga saaat ini, kata dia, belum pernah ada kesepakatan antara petani pemilik lahan dengan perusahaan sawit. "Apalagi soal bagi hasil belum pernah disepakati," kata dia.

Memang sosialisasai dari pihak perusahaan sudah beberapa kali dilakukan dengan petani pemilik lahan yang ada di wilayah Desa Po`ona dan Desa Mandula.

Namun hanya sebatas sosialisasi saja dan belum pernah ada kesepakatan baik soal lahan petani yang akan digunakan untuk perkebunan sawit maupun menyangkut hak-hak petani pemilik lahan seperti pembagian hasil.

Tiba-tiba saja daftar calon petani plasma sudah keluar melalui surat keputusan (SK) Bupati Morowali Utara Nomor 188.45/KEP-B-MU/0082/V/2016.

Nama-nama yang terdaftar dalam calon petani plasma (CPP) tanpa melalui tahap-tahap yang seharusnya dan sama sekali tidak membua ruang partisipasi masyarakat secara terbuka dan luas, apalagi melibatkan tokoh masyarakat.

"Pokoknya tiba-tiba daftar CPP sudah terbit melalui SK Bupati Morowali Utara, sehingga petani merasa dibohogi dan `dirampas" lahan mereka yang tadinya ditanami komoditi pertanian seperti sawah, jagung dan komoditi lainnya,"

Karena merasa hak petani Desa Po`ona dan Desa Mandula diambil oleh pihak perusahaan itu, maka petani menuntut agar PT KSG mengembalikan lahan tersebut kepada masing-masing pemilik tanah.

Kasus ini, kata Noki sudah dilaporkan kepada semua pihak yang berkompoten mulai dari desa, kecamatan sampai ke bupati.Bahkan Polres Morowali Utara, tetapi hingga kini belum ada tanggapan.

Sudah berkali-kali kami layangkan surat kepada bupati, tetapi sampai sekarang ini tidak ditanggapi. Makanya, kami datang ke Kota Palu melakukan aksi dan audens dengan Ombusman, Kantor BPN, DPRD Provinsi Sulteng dan juga Gubernur Sulteng yang diterima oleh Asisten II Setda Provinsi, Bunga Elim Somba untuk mencarikan solusi agar petani tidak terus dirugikan oleh perusahaan sawit itu.

Sementara Direktur Walhi Sultreng, Haris dalam memberikan advokasi kepada petani Morowali Utara dalam menuntut hak-hak mereka di hadapan anggota DPRD Provinsi Sulteng dalam aksi demo tersebut mengatakan ada indikasi adanya pelanggaran undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang nomor 32 tahu 2009 tetang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Yang mana dalam perkebunan tersebut terdapat penanaman sawit di bantaran sungai, padahal sungai menjadi salah satu sumber air bagi kehidupan masyarakat.

Selain itu, juga diduga ada kerja dibalik meja yang diambil secara sepihak oleh oknum-oknum tertentu untuk memuluskan jalan bagi beroperasinya PT KSG tanpa melibatkan masyarakat yang ada di dua desa di Kecamatan Lemboraya, Kabupaten Morowali Utara.

Makanya, untuk memberikan bantuan advokasi kepada para petani yang merasa lahan mereka dirampas oleh pihak perusahaan sawit tersebut, Walhi Sulteng bersama solidaritas persatuan rakyat bersama ikatan pemuda pelajar mahasiswa Kabupaten Morowali Utara mendesak kepada pemerintah dan DPRD Sulteng untuk mencarikan dan menyelesaikan sengketa agraria yang telah banyak merugikan para petani bukan hanya di Desa Po`ona dan Mandula, tetapi semua di wilayah Provinsi Sulteng.

Ada banyak sekali kasus-kasus yang terjadi terkait dengan pertambangan dan perkebunan perlu segera diselesaikan oleh pemerintah dan DPRD.

Sementara Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Ronald Gulla dihadapan petani Morowali Utara, Walhi dan Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morowali Utara di kantor legislatif menyambut positif dan menampung aspirasi para petani.

"Saya bersma teman saya pak Faisal di komisi II DPRD Sulteng telah banyak menerima aspirasi petani Morowali Utara terkait masalah yang terkait dengan lahan perkebunan sawit yang sebenarnya belum tuntas dibicarakan antara perusahaan dengan petani, tetapi sudah ditanami sawit," kata dia.

Karena itu, masalah ini akan dibahas oleh komisi II dan komisi lainnya yang terkait dengan sengketa tersebut. "Jadi kami baru sekadar menampung aspirasi petani dan belum bisa memberikan solusi terbaik," kata Ronald.

Hal senada juga akan disampaikan oleh Asisten II Setda Provinsi Sulteng, Bunga Elim Somba. Dihadapan petani Morowali Utara, Elim berjanji akan menindak lanjuti persoalan dimaksud.

"Ya kami akan memanggil pihak-pihak terkait seperti Dinas Perkebunan dan juga BPN sebagai instansi yang mengeluarkan hak guna usaha (HGU) kepada pidah perusahaan yakni PT KSG,sementara lahan petani yang kini sudah ditanami sawit masih bermasalah," kata dia.

Aspirasi petani sudah kami pahami dan hal ini akan ditindak lanjuti. (skd)