Kemenag Sulteng: Kontribusi Pengantin Rp4,4 Miliar

id kemenag

Kemenag Sulteng: Kontribusi Pengantin Rp4,4 Miliar

Surat Akta Nikah (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah mencatat hingga Agustus 2017, telah mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp4,4 miliar dari biaya nikah atau pengantin dan rujuk di luar Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.

"Itu masih memiliki potensi untuk naik lagi, karena di awal September merupakan musim menikah," ungkap Kepala Seksi Urais dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Sulteng, Sofyan Arsyad di Palu, Kamis.

Sofyan mengungkapkan pada 2016, Kemenag Sulteng mampu memberikan kontribusi pada negara sebesar Rp6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari hasil pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA, dimana pelaksanaannya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pengelolaan PNPB atas biaya nikah dan rujuk di luar Kantor KUA.

Sementara secara nasional, kata Sofyan, Kementerian Agama mampu menyetor sebesar Rp6,5 triliun dan mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan sebagai lembaga dengan PNBP terbesar tahun 2016.

"Jadi pengantin ini punya kontribusi besar pada negara," ujarnya.

Sofyan juga menjelaskan untuk Kemenag sendiri, terdapat dua objek PNBP, yaitu nikah dan Perguruan Tinggi Agama (PTA).

Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, menegaskan jika menikah di luar KUA, dikenai tarif Rp600 ribu yang harus dibayar melalui bank yang telah ditunjuk.

Untuk menghindari gratifikasi, Ditjen Bimas Islam mengeluarkan penjelasan tentang alur pelayanan nikah sesuai dengan yang diatur dalam PP No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis PNBP.

Dalam peraturan itu menyebut bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yaitu pertama gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA, dan kedua dikenakan biaya enam ratus ribu rupiah jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.

"Pungutan biaya diluar yang sudah ditentukan bisa dimasukan dalam kategori gratifikasi," tutup Sofyan. (skd)