BPJS TK gerak cepat layani korban Kecelakaan Kerja proyek RSUP Undata

id BPJS

BPJS TK gerak cepat layani korban Kecelakaan Kerja proyek RSUP Undata

Ichsan Said (kiri) dari BPJS Ketenagakerjaan Palu menemui Radief dari PT.Nindya Karya di Palu, Senin (18/9) terkait respon cepat pelayanan BPJS Ketenagakerjaan terhadap karyawan yang mengalami musibah di lokasi proyek RSUP Undata. (Antarasulteng.com/BPJS TK Palu)

Muhyiddin: quick respon seperti ini sudah menjadi komitmen kami.
Palu (Antarasulteng.com) - Semua korban kecelakaan kerja dalam musibah robohnya tower crane bahan bangunan di proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Undata Palu, pada Minggu (17/9) petang, dipastikan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan dan akan segera menerima hak-hak mereka.

"Korban yang tewas akan segera mendapatkan santunan kematian dan yang luka-luka, seluruhnya sudah mendapatkan penanganan medis pada instalasi Trauma Center BPJS Ketenagakerjaan di RSUP Undata itu," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu Muhyiddin yang dihubungi di Palu, Senin.

Dalam musibah ini, kata Indhy, panggilan akrab Muhyiddin, pihaknya menerapkan pelayanan jemput bola dengan respon cepat tanpa menunggu pihak perusahaan datang melaporkan kejadiaannya.

Senin pagi tadi, kata Indhy, staf BPJS Ketenagakerjaan Palu telah turun langsung ke lokasi untuk mengumpulkan data dan informasi mengenai peristiwa tersebut dan menghubungi perusahaan yang mempekerjakan para korban. 

Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, seluruh pekerja yang tertimpa musibah tersebut ternyata sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Sebagai wujud respon yang cepat, kami tidak menunggu perusahaan datang melaporkan peristiwa itu ke kantor, tetapi kami yang turun ke lapangan mengumpulkan data dan informasi, memastikan bahwa korban luka-luka telah mendapatkan pelayanan perawasan yang baik serta membantu perusahaan untuk melengkapi persyaratan administratif pencairan santunan bagi korban yang meninggal dunia," ujarnya.

Sementara itu Staf Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu Ichsan Said yang mendatangi lokasi kejadian menyebutkan bahwa para korban tersebut bekerja di PT. Nindya Karya yang sedang mengerjakan pembangunan gedung RSUP Undata milik Pemprov Sulawesi Tengah.

Ada lima orang yang menjadi korban dalam musibah tersebut yakni Rusta Saputra yang meninggal dunia serta empat korban luka-luka masing-masing Ibrahim, Mahdi, Iwan dan Amrozi.

"Jenazah korban yang meninggal dunia sudah diterbangkan tadi pagi ke kampung halamannya di Jawa Barat untuk dikebumikan, sedangkan korban luka-luka sudah mendapat perawatan di Trauma Center RSUP Undata dan kini tinggal menjalani rawat jalan," ujar Ichsan.

Ichsan menyebutkan bahwa korban yang meninggal dunia itu akan menerima santunan kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang bersangkutan, ditambah beasiswa untuk anak peserta senilai Rp12 juta serta bantuan pemakaman Rp3 juta.

"Pencairannya akan dilakukan segera setelah berkas administrasi dilengkapi, termasuk kepastian ahli waris yang akan menerima santunan itu," ujar Ichsan lagi dan menambahkan bahwa para korban yang luka-luka, BPJS Ketenagakerjaan akan melayani perawatan mereka hingga cidera mereka pulih 100 persen.

Radief, seorang staf PT. Nindya Karya yang menerima kunjungan Ichsan Said di lokasi proyek RSUP Undata menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Palu atas respon yang begitu cepat dari BPJS Ketenagakerjaan Palu untuk melayani karyawan PT.Nindya Karya yang tertimpa musibah.

Dalam pertemuan itu, Ichsan juga mengambil kesempatan untuk memberikan penjelasan mengenai pentingnya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta program-program yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan serta manfaatnya.

Kacab BPJS Ketenagakerjaan Palu Muhyiddin menghimbau seluruh perusahaan konstruksi segera melaporkan proyeknya kepada BPJS Ketenagakerjaan agar risiko kecelakaan kerja karyawan jasa konstruksi dapat dilindungi BPJS Ketenagakerjaan sejak dimulainya pekerjaan hingga selesai sesuai kontrak.

"Kebanyakan kontraktor baru melapor saat terganjal di proses pembayaran termin terakhir yang mensyaratkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sering menjadi penghambat tenaga kerja untuk bisa menerima manfaat perlindungan jika terjadi risiko dalam masa pekerjaan proyek karena telat didaftarkan," katanya.