Indonesia ditargetkan jadi basis produksi industri alat telekomunikasi

id telekomunikasi

Indonesia ditargetkan jadi basis produksi industri alat telekomunikasi

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan (kedua kanan) bersama Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail (kanan) menjadi narasumber pada acara Sosialisa

Jakarta (antarasulteng.com) - Indonesia ditargetkan menjadi basis produksi bagi industri perangkat telekomunikasi kelas dunia, karena para produsen melihat pasar dalam negeri yang cukup besar serta komitmen pemerintah untuk menciptakan kondisi iklim usaha yang kondusif.

 

“Penambahan investasi dari sektor ini diharapkan lebih berkontribusi terhadap ekonomi nasional melalui penyerapan tenaga kerja dan keterlibatan industri komponen lokal,” kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) I Gusti Putu Suryawirawan melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

 

Kementerian Perindustrian mencatat, industri telekomunikasi dan informatika (telematika) dalam negeri mengalami pertumbuhan yang signifikan. 


Hingga tahun 2016, terdapat 23 electronics manufacturing service (EMS), 42 merek dan 37 pemilik merek baik global maupun nasional, dengan total nilai investasi sebesar Rp7 triliun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 13 ribu orang.

 

Menurut Putu, pihaknya terus mendorong para pabrikan produk telekomunikasi di Tanah Air agar semakin meningkatkan daya saingnya sehingga mampu berkompetisi dengan barang-barang impor. 


Salah satu langkahnya melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

 

Permenperin tersebut merupakan pengembangan dari regulasi sebelumnya, Permenperin No.65/2016. 


“Maksud dan tujuan dari implementasi peraturan ini antara lain mendukung pengembangan produk software lokal serta menumbuhkan pusat inovasi baru dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi di dalam negeri,” paparnya.

 

Putu menjelaskan, di Permenperin No.29/2017, pada skema ketiga disebutkan bahwa penghitungan TKDN berbasis pengembangan inovasi. 


Ketentuannya, dilakukan dengan pendirian pusat inovasi melalui penanaman modal baru. Realisasi investasi ini paling lama tiga tahun. 


Adapun TKDN nya dihitung berdasarkan nilai investasi yang ditanamkan di Indonesia.

 

Putu menyampaikan, sebagai negara berpenduduk terpadat ketiga di Asia, Indonesia menjadi target pasar bagi berbagai perangkat seluler, terlebih dengan semakin berkembangnya jaringan 4G LTE. 


“Saat ini, industri di sektor seluler baik itu terkait dengan perangkat telekomunikasi atau yang akan berkembang ke arah internet of things, diprediksi mengalami pertumbuhan sangat tinggi,” ungkapnya.

 

Berdasarkan laporan e-Marketer, pengguna smartphone di Indonesia akan tumbuh dari 55 juta orang pada tahun 2015 menjadi 92 juta orang tahun 2019. 


Sedangkan, merujuk data Gesellschaft für Konsumforschung (GfK), pada tahun 2015 penjualan smartphone di Indonesia mencapai 32,14 juta unit dan meningkat sebesar 2,9 persen atau menjadi 33,07 juta unit tahun 2016. 


Nilai penjualan smartphone terjadi peningkatan sebesar 11,3 persen pada tahun 2016, di mana nilai penjualan tahun 2015 sebesar Rp62 triliun menjadi Rp69 triliun tahun 2016.

 

“Dengan bertumbuhnya industri-industri perakit dan pembuat komponen, sekitar 19 EMS sudah memenuhi TKDN 30 persen. Aturan ini sejak 1 Januari 2017 berdasarkan Permenkominfo No.27/2015 yang menetapkan TKDN ponsel, komputer genggam dan komputer tablet berbasis 4G LTE minimal harus 30 persen,” tuturnya.

 

Oleh karena itu, Kemenperin beberapa waktu lalu mengumpulkan para pelaku industri telematika dalam negeri untuk menyosialisasikan penerapan regulasi tentang cara penghitungan TKDN pada perangkat telekomunikasi. 


“Mereka telah memiliki fasilitas yang mendukung dan bisa dipakai untuk basis kita meningkatkan TKDN,” lanjut Putu. (skd)