Legislator Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Galian C

id dprd

Legislator Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Galian C

Logo DPRD (antaranews)

Data Ombudsman menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi dan sinkronisasi operasional tambang maupun dari sisi kelayakan project
Palu,  (antarasulteng.com) - Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Masykur mengusulkan pembentukan panitia kerja evaluasi dan sinkronisasi izin tambang galian C di Kota Palu dan sekitarnya.

"Data Ombudsman menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi dan sinkronisasi operasional tambang maupun dari sisi kelayakan project," katanya saat dihubungi di Palu, Senin.

Menurut dia, perlu ada panitia kerja di DPRD Sulteng bersama pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum untuk melakukan sinkronisasi data dan kajian mendalam berkaitan dengan dugaan carut marutnya izin galian C di Kota Palu.

Usul Masykur ini disampaikannya untuk merespon sejumlah informasi krusial dari rilis data yang disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulteng.

Politisi Partai Nasdem ini menyebutkan bahwa dugaan terjadinya kebocoran anggaran bisa dilihat dari fakta-fakta hasil sinkronisasi nantinya untuk menilai kesalahan terletak dimana.

"Kalau hasil sinkronisasi ada temuan kerugian negara, maka penegak hukum harus bertindak," ujar Masykur.

Ia mengaku miris melihat maraknya praktek maladministrasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah di sepanjang poros Palu dan Donggala, sesuai temuan yang dirilis Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulteng.

Dia mengapresiasi konsistensi Ombudsman RI yang sangat serius menguak tabir gelap dibalik investasi tambang galian C.Apa yang menjadi temuan dan rekomendasi Ombudsman RI tersebut hendaknya diseriusi oleh para pihak, termasuk gubernur dan Polda Sulteng.

Sebab, menurut dia, Gubernur Sulteng mampu mengambil langkah tegas terhadap masalah tersebut. Selain itu jika hal ini dibiarkan, daerah tidak dapat bertindak atas aktifitas eksploatasi sumber daya alam di daerah ini.

Ombudsman RI Perwakilan Sulteng menemukan adanya dugaan maladministrasi terhadap pengelolaan pertambangan batuan di Kabupaten Donggala dan Kota Palu.

Terdapat 72 perusahaan tambang di Kota Palu dan di Kabupaten Donggala yang terbentang di sepanjang Teluk Palu dari wilayah pantai barat Donggala sampai di Banawa. Dari jumlah tersebut, 53 di antaranya terdapat di Kabupaten Donggala dan lainnya di Kota Palu.

Dari sisi administrasi kepemilikan lahan, pemerintah bahkan mengeluarkan izin di atas lokasi yang hanya memiliki surat keterangan pemilikan tanah (SKPT).

Masalah lainnya perusahaan tidak memiliki izin perubahan alur sungai dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III. Beberapa izin inprosedural karena pemberian izin lingkungannya mendahului penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan. (skd)