Jakarta (antarasulteng.com) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Febri Diansyah menyatakan terdapat enam poin krusial dalam kesimpulan
yang diserahkan kepada hakim tunggal saat lanjutan sidang praperadilan
Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
"Pertama, pihak Setya Novanto kami nilai tidak dapat membuktikan
dalil-dalilnya meskipun Hakim telah memberikan kesempatan untuk
menghadirkan bukti-bukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
Jakarta, Kamis.
Kedua, kata Febri, Mahkamah Agung telah memberikan pedoman di
Peraturan Mahkamah Agung (Perma)Nomor 4 Tahun 2016 yang intinya
menegaskan bahwa pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penetapan
tersangka hanya menilai aspek formil.
Selanjutnya ketiga, Febri menyatakan bahwa KPK telah menyerahkan
bukti-bukti di persidangan praperadilan itu, meskipun pihaknya
menyayangkan terdapat bukti rekaman pembicaraan yang ditolak hakim untuk
diperdengarkan.
"Bahkan sejak proses penyelidikan KTP-e telah dimintakan keterangan
terhadap 62 orang, 457 dokumen, bukti elektronik, dan ahli. Kemudian
proses penghitungan kerugian keuangan negara juga sudah dilakukan,"
tuturnya.
Keempat, Febri mengatakan Setya Novanto pun telah diperiksa sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Kemudian, kelima, penyidik yang memproses kasus ini adalah penyidik
yang sah bahkan Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan kewenangan KPK
mengangkat penyidik sendiri.
"Keenam, tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap pemohon pun
dilakukan secara sah sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002," ucap Febri.
KPK pada Kamis (28/9) telah menyerahkan berkas kesimpulan dalam praperadilan yang diajukan pihak Setya Novanto.
"Dari keseluruhan proses persidangan yang dilakukan sejak Rabu, 20
September 2017 lalu, KPK yakin jika fakta hukum, bukti, dan aspek
keadilan dipertimbangkan maka apa yang kami sampaikan di kesimpulan ini
akan diterima oleh Hakim. Sehingga praperadilan Setya Novanto akan
ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," tuturnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakum Tunggal Cepi
Iskandar akan menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto
dengan agenda pembacaan putusan pada Jumat (29/9).
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka
kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP
berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun
2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.
Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya
sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3
triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket
pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Setya Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU
No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (skd)
Berita Terkait
MA terima kasasi KPK anulir vonis bebas Eltinus Omaleng
Kamis, 25 April 2024 15:03 Wib
KPK segera sidangkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Selasa, 16 April 2024 16:12 Wib
KPK terbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy Hiariej
Sabtu, 6 April 2024 8:29 Wib
KPK tindaklanjuti aduan soal pemerasan oleh oknum Jaksa
Sabtu, 30 Maret 2024 8:41 Wib
KPK periksa Hanan Supangkat soal proyek pengadaan di Kementan
Selasa, 26 Maret 2024 13:06 Wib
KPK periksa Fadel Muhammad soal penagihan pembayaran APD
Senin, 25 Maret 2024 14:49 Wib
KPK segera sidangkan eks Kepala BPK Papua Barat di Pengadilan Tipikor
Kamis, 21 Maret 2024 13:02 Wib
KPK panggil Fadel Muhammad terkait penyidikan di Kemenkes
Selasa, 19 Maret 2024 12:58 Wib