Bantaran Sungai Palu Jadi Tempat Buang Sampah

id sungai

Bantaran Sungai Palu Jadi Tempat Buang Sampah

Ilustrasi (jurnalsulteng.com)

Palu,  (antarasulteng.com) - Sepanjang bantaran Sungai Palu, Sulawesi Tengah, selama ini masih dijadikan tempat pembuangan sampah rumah tangga dan industri sehingga perlu mendapat perhatian dari pemerintah setempat.

Pantauan Antara di Palu, Minggu, tumpukan sampah banyak terlihat di pinggiran sungai yang membelah dua Kota Palu itu sehingga perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah kota untuk ditertibkan.

Beberapa titik yang dijadikan lokasi pembuangan sampah antara lain di bantaran sungai yang terletak di wilayah Jalan Miangas, Kecamatan Lolu. Sampah berserakan di pinggiran sungai, bahkan sebagian sudah masuk ke dalam sungai.

Sejumlah warga yang bermukim di wilayah tersebut mengatakan pemerintah sudah melarang tetapi warga tetap saja membuang sampah ke sungai.

"Yang membuang sampah bukanlah warga yang ada di sekitar bantaran Sungai Palu, tetapi dari luar," kata Yansen, seorang warga yang tinggal di pinggiran sungai di wilayah Jalan Miangas.

Ia mengatakan umumnya sampah dibuang masyarakat pada malam hari saat warga sekitarnya sudah beristirahat.

Pada saat musim hujan dan air sungai meluap, biasanya sampah masuk dalam rumah warga karena sudah menjadi langganan genangan banjir.

Ia mengaku ada puluhan rumah di wilayah itu, ketika hujan deras dan air Sungai Palu meluap selalu tergenang air sebab permukiman warga rendah dari Sungai Palu.

Dia berharap Pemerintah Kota Palu mengambil langkah-langkah antisipasi dengan melarang keras warga membuang sampah di bantaran sungai dan memberikan tindakan tegas bagi yang melanggarnya sesuai ketentuan yang berlaku (perda).

Lurah Tatura Selatan, Zamrud mengatakan bahwa khusus di bantaran sungai di wilayahnya sudah disediakan kontainer sampah di Jalan Anoa II, Kancil Bawah, Lembu dan Malaya sehingga warga diharapkan tidak membuang samopah ke bataran sungai.

Selanjutnya secara rutin, sampah dalam kontener itu diangkut oleh petugas Kebersihan Kota Palu dengan kendaraan pengangkut sampah menuju tempat pembuangan akhir (TPA). (skd)