Beijing (antarasulteng.com) - Upah minimum dan tunjangan makan tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia di Hong Kong naik.
Kementerian Tenaga Kerja Hong Kong mengumumkan bahwa upah minimum yang semula 4.310 dolar HK naik menjadi 4.410 dolar HK (Rp7,5 juta) per bulan, sedangkan uang makan dari 1.037 dolar HK menjadi 1.053 dolar HK (Rp1,8 juta) per bulan.
Keputusan Kemenaker Hong Kong tersebut berlaku efektif per 30 September 2017, demikian Konsulat Jenderal RI di Hong Kong dalam laman resminya yang dipantau Antara di Beijing, Senin.
Pemerintah Hong Kong akan semakin meningkatkan perlindungan kepada para tenaga kerja asing, terutama yang bekerja di sektor domestik.
Kenaikan gaji dan tunjangan makan tersebut dilatarbelakangi oleh meningkatnya permintaan akan pekerja rumah tangga.
Namun pasar tenaga kerja sektor domestik tersebut tidak bisa dipenuhi oleh masyarakat Hong Kong sendiri.
Selain itu, kenaikan gaji tenaga kerja domestik juga berdasarkan kajian pemerintah Hong Kong akan kebutuhan hidup setiap tahun.
KJRI Hong Kong mengimbau para TKI menyambut positif kenaikan tersebut, meskipun nilainya tidak terlalu signifikan.
Jumlah TKI di Hong Kong mencapai angka 154.000 atau peringkat kedua setelah pekerja asal Filipina. (skd)
Berita Terkait
IMIP catat sebanyak 51 korban kecelakaan kerja akibat tungku smelter meledak
Minggu, 24 Desember 2023 18:18 Wib
Cawapres Mahfud bertekad perkuat perlindungan TKI di Malaysia
Sabtu, 9 Desember 2023 7:11 Wib
KPK dalami ketidaksesuaian spesifikasi sistem proteksi TKI Kemnaker
Selasa, 17 Oktober 2023 19:22 Wib
KPK panggil anggota DPR terkait kasus dugaan korupsi di Kemnaker
Rabu, 27 September 2023 15:38 Wib
TKI ilegal selundupkan 3 kg narkoba dari Sarawak
Jumat, 15 September 2023 6:14 Wib
telusuri aliran uang kasus korupsi sistem proteksi TKI Kemnaker
Kamis, 14 September 2023 6:43 Wib
Fikih Minoritas adalah jawaban atas kegelisahan kaum pekerja migran
Minggu, 16 April 2023 11:16 Wib
Pekerja Indonesia di China, jalan masuk hingga sampai lupa jalan keluar
Kamis, 2 Maret 2023 10:42 Wib