Pemkot Kenakan Sanksi Pengecer Jual Elpiji Subsidi

id elpiji

Pemkot Kenakan Sanksi Pengecer Jual Elpiji Subsidi

Ilustrasi (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Kota Palu tidak akan mentolelir lagi dan siap mengenakkan sanksi bagi para pengecer yang menjual elpiji subsidi di wilayah itu.

"Sekarang kami telah menyiapkan surat edaran melarang keras pengecer menjual elpiji subsidi," kata Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Pemkot Palu, Tamin Tombolotutu di Palu, Jumat.

Ia mengatakan surat edaran itu masih belum ditandatangani oleh Wali Kota Palu, Hidayat.

Jika sudah ditandatangani, kata dia, surat edaran dimaksud akan disampaikan ke semua pedagang dan juga instansi terkait, termasuk pihak kelurahan dan kecamatan yang ada di Kota Palu.

"Kalau terbukti ada pengecer yang masih menjual elpiji subsidi langsung dijatuhkan sanksi," tegas Tamin.

Hingga saat ini, masih banyak elpiji subsidi dijual di kios-kios, termasuk di kawasan Pasar Indu Tradisional (PIT) Masomba Palu. Di kawasan itu terlihat banyak pedagang yang menjual elpiji tiga kg, meski sebelumnya Pemkot Palu dan PT Pertamina telah menertibkan pendistribusian dan penjualan elpiji hanya dilakukan oleh pangkalan resmi.

Bahkan, selama seminggu, Pemkot Palu dan Pertamina mengalihkan sementara waktu penjualan elpiji subsidi melalui pihak kelurahan.

Namun kebijakan tersebut sudah dikembalikan lagi dari kelurahan ke pangkalan pengecer.

Sejumlah warga mengatakan menyambut positif kebijakan Pemkot untuk memberikan sanksi tegas bagi pengecer yang menjual elpiji subsidi.

"Kebijakan ini sangat tempat, tetapi jangan hanya pengecer. Pangkalan yang menjual kepada pengecer juga harus ditindak tegas," pinta Achrul Udaya.

Hal senada juga disampaikan Ny Maria. Ia mengatakan sampai saat ini masih ada di wilayah Kecamatan Palu Selatan, pengkalan menjual elpiji tiga kg diatas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Di bilangan jalan Towua, Kelurahan Tatura Selatan, ada pangkalan yang menjual elpiji tiga kg dengan harga Rp18.000/tabung. HET yang ditetapkan pemerintah adalah Rp16.000/tabung. (skd)