KPU Donggala Kaji Penempatan Tempat Pemungutan Suara

id kpu

KPU Donggala Kaji Penempatan Tempat Pemungutan Suara

KPU (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Donggala, Sulawesi Tengah,  (antarasulteng.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah mengkaji letak tempat pemungutan suara, sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah kabupaten tersebut 2018 mendatang.

Ketua KPU Donggala, Mohammad Shaleh mengemukakan di Donggala, Sabtu, KPU mempertimbang faktor geografis sebelum menentukan tempat atau titik pelaksanaan tempat pemungutan suara.

"Salah satu faktor yang sangat dominan dan menjadi pertimbangan mendasar dalam pembentukan TPS yakni, faktor geografis," ungkap Mohammad Shaleh.

Kata MOhammad Shaleh, saat ini telah terdapat beberapa kecamatan yang dianggap sulit dari sisi geografis untuk partisipasi dalam penyaluran hak suara yakni, Kecamatan Pinembani, Kecamatan Sirenja dan Kecamatan Sojol.

Dosen non-aktiv Fisip Untad ini menguraikan, di Kecamatan Pinembani terdapat beberapa dusun di tiga desa, yang sulit menjangkau TPS.

"Ada masyarakat di salah satu dusun yang, kalau menuju lokasi TPS membutuhkan waktu kurang lebih 8 jam. Ini artinya, ketika masyarakat atau wajib pilih tiba di lokasi, maka waktu pemungutan suara telah berakhir," ujarnya.

Kemudian, sebut dia Kecamatan Sirenja terdapat salah satu desa yang akses masyarakat menuju TPS juga sangat jauh dan sulit.

Begitu pula dengan Kecamatan Sojol yakni masyarakat di Desa Pulau Maputi dan Maputi Pangalaseang.

"Seyogianya TPS harus dikembalikan ke Pulau Maputi, ini untuk mempermudah masyarakat di pulau tersebut. Bila TPS berada di Maputi Pangalaseang, maka masyarakat di Pulau Maputi harus menyebrang laut untuk menyalurkan hak pilih," sebutnya.

Dia menyebut KPU melakukan kajian terhadap TPS berdasarkan data TPS pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah tahun 2015. (skd)