DPRD Palu Izinkan Kontainer Beroperasi Dalam Kota

id dprd

DPRD Palu Izinkan Kontainer Beroperasi Dalam Kota

Komisi C DPRD Palu gelar rapat dengar pendapat terkait dengan pembatasan jam dan plintasan kontainer di hadiri asosiasi buruh bongkar muat, supir, pemilik angkutan ekspedisi, pihak Kelopisian dan Pemkot Palu, di gedung DPRD Palu, Selasa (10/10). (Foto:Antarasulteng/Moh Ridwan)

Palu,  (antarasulteng.com) - Komisi C DPRD Kota Palu memberikan izin bagi truk ekspedisi peti kemas dan kontainer melintas dalam kota serta melakukan aktivitas bongkar-muat seperti sebelumnya.

"Kami meminta kepada Wali Kota untuk tidak memberlakukan surat keputusan mengenai pengaturan kontainer masuk dalam kota," kata Kata Ketua Komisi C DPRD Palu, Sofyan R Aswin saat memimpin rapat dengar pendapat di DPRD Palu, Selasa.

Rapat tersebut dihadiri asosiasi angkutan ekspedisi, buruh bongkar muat, sopir, kepolisian dan unsur pemkot di gedung DPRD Palu.

Sofyan mengatakan, keputusan wali kota tersebut belum dapat diberlakukan sebelum ada kesepakatan antara pemerintah kota dengan asosiasi buruh bongkar-muat dan sopir terkait dengan operasional kontainer.

Kebijakan wali kota mengenai pembatasan jam operasi dan pengaturan rute kontainer ini menjadi polemik di kalangan pemilik jasa angkutan ekspedisi, buruh dan sopir kontainer.

Sebab, menurut mereka, kebijakan diambil pemkot saat ini tidak mempertimbangkan dampak dari aspek-aspek lain sehingga dinilai kebijakan tersebut hanya sepihak.

Dari hasil kesimpulan rapat dengar pendapat itu, kebijakan wali kota seakan dikesampingkan. Padahal Wali Kota Palu Hidayat telah menegaskan beberapa waktu lalu bahwa dirinya tidak akan mencabut keputusannya.

Kebijakan ini menimbulkan reaksi dari kelompok buruh bongkar-muat dan sopir kontainer.

"Kami juga meminta agar surat keputusan tersebut direvisi kembali," katanya.

Komisi C juga meminta agar gudang-gudang yang masih beroperasi di dalam kota perlu ditindaklanjuti agar pergudangan beroperasi di pinggiran kota.

Sementara, pihak buruh juga meminta agar kebijakan wali kota perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan aspek lain.

Menurut mereka kebijakan yang diterapkan tersebut seolah memberikan dampak negatif terhadap keberlangsungan nasib mereka.

Pengaturan jam kerja yang tadinya bongkar-muat dan akses distribusi barang bisa melintas dalam kota pagi hari, kini diatur pada malam hari mulai pukul 24.00 dinihari hingga 06.00 yang dalam perhitungannya bukan lagi waktu kerja normal.

"Selagi pemerintah belum menyiapkan fasilitas, baik itu terminal bongkar muat barang sepanjang itu kami tetap melintas dalam kota," tegas kata salah seorang perwakilan buruh bongkar muat.

Usulan pihak buruh dan sopir serta pemilik kendaraan ekspedisi dalam pertemuan itu diakomodir Pemkot Palu untuk dibahas kembali di tingkat selanjutnya bersama wali kota Palu.

"Usulan-usulan ini akan menjadi bahan koordinasi kami untuk disampaikan ke wali kota untuk dibahas lebih lanjut," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Setyo Susanto.

Setyo mengatakan, setiap kebijakan baru yang diterapkan pemerintah tentu akan menimbulkan pro dan kontra, tidak terkecuali kebijakan pembatasan jam dan pengaturan rute lintasan kontainer dalam kota. (skd)