Palu, (antarasulteng.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu, meminta PT. Pertamina (Persero) menindaklanjuti dugaan penimbunan BBM jenis premium non-subsidi yang melibatkan SPBU Kelurahan Petobo, Palu Selatan.
"Saya kira ini perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah, Pertamina, terlebih pihak penegak hukum terkait dugaan penimbunan BMM ini," kata Anggota Komisi B DPRD Palu, Ridwan H Basatu, di Palu Rabu.
Dugaan penimbunan BBM premium ini diketahui setelah tim Satgas K5 (Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Ketertiban dan Kenyamanan) Kelurahan Petobo, Selasa malam (10/10) sekitar pukul 22:00 Wita menggerebek SPBU di Jalan DEwi Sartika.
Dari hasil penggerbekan itu, ditemukan 20 buah jerigen ukuran 35 liter kosong siap diisi BBM jenis premium.
Ridwan mengatakan, pihak berwenang perlu menindaklanjuti kasus itu, bahkan hingga ke ranah hukum. Sebab, SPBU yang berada di Jalan Dewi Sartika itu sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama, yang mengakibatkan satu karyawannya harus berhadapan dengan hukum.
Menurut dia, pihak SPBU ini belum jerah meskipun pernah tersandung kasus penimbunan BBM. Olehnya, pihak SPBU harus bertanggung jawab atas hal ini.
"Kegiatan penimbunan ini tidak mungkin tidak diketahui pemilik atau managernya, karena kegiatan ini kedapatan di tempat, sehingga kasus ini perlu ditangani secara serius," kata politisi Partai Hanura itu.
Pertamina sebagai pihak penyedia BBM juga didesak agar segera melakukan upaya-upaya klarifikasi kegiatan dugaan penimbunan BBM non-subsidi itu.
Jika dalam penyelidikan terbukti melakukan penimbunan, maka pihak Pertamina harus tegas memberikan sanksi.
"Pemerintah dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama pihak PT Pertamina secepatnya turun ke lapangan melakukan investigasi, jika benar terbukti maka kedua lembaga ini harus memberikan sanksi baik itu pembekuan izin ataupun pemberhentian sementara operasinya," kata anggota legislatif dapil Palu Selatan ini.
Penimbunan BBM jenis premium ini dijual khusus untuk para pengecer. Selanjutnya dijual kembali di kios-kios. Setiap jerigen pihak SPBU memungut uang sebesar Rp10.000 dari pengecer sebagai pelicin.
Pihak Satgas K5 hari akan memanggil manager SPBU itu untuk dimintai keterangan terkait kegiatan dugaan penimbunan BBM.
Sementara, saat di konfirmasi menanggapi kasus tersebut, pihak Pertamina belum mau memberikan keterangan. (skd)
Berita Terkait
Pansus II DPRD Palu usulkan ubah nama Kelurahan Vatutela
Kamis, 28 Maret 2024 11:53 Wib
DPRD Palu bahas LPJ Wali Kota Palu Tahun 2023
Rabu, 27 Maret 2024 9:15 Wib
DPRD Palu minta polisi serius tangani begal dan genk motor
Jumat, 22 Maret 2024 9:06 Wib
Pansus II DPRD Palu libatkan tokoh adat bahas pemekaran Kelurahan Vatutela
Senin, 18 Maret 2024 8:47 Wib
Sekjen DPRD Indra Iskandar irit bicara usai diperiksa KPK
Kamis, 14 Maret 2024 15:52 Wib
Ketua DPRD Kota Palu apresiasi Pemkot Palu mampu meraih Adipura
Sabtu, 9 Maret 2024 7:24 Wib
Dua Pansus DPRD Palu bahas lima Ranperda
Jumat, 8 Maret 2024 14:33 Wib
Pertanian perkotaan alternatif ketahanan pangan di DKI
Selasa, 5 Maret 2024 14:16 Wib