Palu, (antarasulteng.com) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu memvonis Carles Sebukita, terdakwa kasus dugaan korupsi senilai Rp216 juta dalam kasus Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2015, dengan penjara 6,6 tahun.
"Selain pidana penjara, terdakwa membayar denda Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp354 juta, subsidair satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palu, Made Sukanada ketika membacakan amar putusan di Palu, Rabu.
Made Sukanada menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Made Sukanada memberikan kesempatan waktu seminggu kepada terdakwa, penasehat hukum serta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menerima atau mengajukan upaya hukum lain atas putusan tersebut.
Sesuai dakwaan, pada tahun 2015, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Dinas Perumahan dan Kebersihan Kabupaten Poso memberikan BSPS kepada 10 desa dengan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) senilai Rp3,365 miliar.
Terdakwa telah menerima dana Rp1 miliar lebih, dana yang telah disalurkan Rp878 juta lebih kepada penerima bantuan, sisanya Rp216 juta dipergunakan untuk kepentingan sendiri. (skd)
Berita Terkait
Pakar hukum: Hakim MK dalam fase krusial putuskan sengketa Pilpres
Jumat, 19 April 2024 6:48 Wib
MKMK dan Hakim Konstitusi perkuat keselarasan fungsi dan tugas
Rabu, 6 Maret 2024 15:40 Wib
MKMK gelar rapat terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim
Rabu, 21 Februari 2024 12:54 Wib
Komisi Yudisial ingatkan calon hakim agung dan ad hoc HAM segera lengkapi berkas
Jumat, 16 Februari 2024 14:13 Wib
Pelaku pencabul bocah divonis 5,3 tahun penjara
Selasa, 30 Januari 2024 7:47 Wib
Uganda tolak akui Julia Sebutinde, hakim pendukung Israel di ICJ
Minggu, 28 Januari 2024 16:27 Wib
TPN Ganjar-Mahfud tak persoalkan Presiden Jokowi ikut berkampanye
Rabu, 24 Januari 2024 11:22 Wib
Hakim vonis delapan tahun atas musisi asal Malang pemilik ganja 5,4 kg
Sabtu, 20 Januari 2024 8:20 Wib