Gubernur Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Buol

id buol, bupati

Gubernur Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Buol

Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola melantik dan mengambil sumpah Bupati-Wakil Bupati terpilih Kabupaten Buol, Amiridin Rauf-Abdullah Batalipu di gedung Pogombo Setdaprov Sulteng, Kamis (12/10). (Foto:Antarasulteng/Moh Ridwan)

Palu,  (antarasulteng.com) - Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola atas nama Menteri Dalam Negeri melantik Bupati dan Wakil Bupati Buol, Amirudin Rauf/Abdullah Batalipu, di Gedung Pogombo Kantor Gubernur, Kamis.

Keduanya adalah pemenang Pilkada serentak pada 15 Februari 2017 untuk periode 2017-2021.

Pasangan Amirudin Rauf/Abdullah Batalipu pada Pilkada Februari lalu meraih perolehan sebanyak 36.094 suara mengalahkan dua kandidat lainnya yang ikut bertarung di pilkada kabupaten itu.

Keduanya menjabat sebagai bupati dan wakil bupati setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Amirudin adalah petahana sebelumnya berpasangan dengan Wakil Bupati Syamsudin Koloi. Namun pada pilkada 2017, keduanya masing-masong mencalonkan diri.

Pelantikan berlangsung hikmat dihadiri para bupati/wali kota se-Sulawesi Tengah, para ketua DPRD, sekretaris provinsi serta para pejabat di jajaran Pemprov Sulteng.

Gubernur Longki mengatakan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemberian otonomi daerah yang seluas-luasnya diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dengan memperhatiakan prinsip demokrasi.

Pemerataan dan keadilan kata dia, diimplementasikan dalam urusan pemerintahan.

Olehnya kata Longki, merujuk pada hal tersebut maka bupati-wakil bupati terpilih harus memahami tentang pembagian urusan pemerintahan, yaitu urusan pemerintahan absolut maupun urusan pemerintahan umum.

"Walaupun daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota mempunyai urusan pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hirarki namun tetap terdapat hubungan antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota," jelas Longki.

Ia menyampaikan, dalam menjalankan pemerintahan harus tetap mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan norma standar prosedur serta kriteria yang dibuat oleh pemerintah pusat.

"Untuk melaksanakan urusan pemerintahan, maka peran gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah sangat strategis untuk bertindak atas nama pemerintah pusat," katanya.

Tindakan itu kata Longki yakni embinaan dan pengawasan daerah kaupaten/kota sesuai tugas wewenang dan kewajiban serta hak kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tercantum dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,.

Pada kesempatan itu, Gubernur mengajak seluruh komponen masyarakat Kabupaten Buol agar dapat mendukung sepenuhnya kerja bupati-wakil bupati terpilih dalam menjalankan visi dan misi serta program kerja yang dituangkan dalam Program Jangka Menengah (RPJM).

Olehnya kata Longki, dengan amanat yang diemban maka bupati-wakil bupati terpilih patut menjalankan kepercayaan rakyatnya untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran di daerah tersebut.

"Mulai saat ini saudara-saudara telah menjadi milik masyarakat Buol, olehnya kepercayaan yang diberikan rakyat harus dijalankan sebaik mungkin," kata Longki. (skd)