Wakapolda Sulteng: Lima Personel Polisi Sudah Diperiksa

id Polda Sulteng

Wakapolda Sulteng: Lima Personel Polisi Sudah Diperiksa

Wakapolda Sulawesi Tengah Kombes Muhammad Aris Purnomo sedang meninjau lokasi tempat jatuhnya tersangka Jufri di jembatan Parigi Moutong. (www.antarasulteng.com/Istimewa)

Hingga kini sudah ada lima anggota saat itu melakukan penangkapan diperiksa
Palu, (antarasulteng.com) - Wakapolda Sulawesi Tengah Kombes Muhammad Aris Purnomo menegaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang personel di jajaran Polres Parigi Moutong terkait kasus tewas tersangka pencurian kendaraan bermotor, Selasa (10/10) lalu.

Saat itu, tersangka bernama Jufri alias Jhon alias Daeng (40), warga Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong dinyatakan tewas, beberapa jam usai ditangkap dan dibawa pihak kepolisian untuk menunjukkan barang bukti hasil curiannya.

"Hingga kini sudah ada lima anggota saat itu melakukan penangkapan diperiksa," kata Aris, saat melihat proses autopsi jenazah di RS Bhayangkara Palu, Kamis.

Aris juga menegaskan akan memberikan hukuman berat kepada anggota kepolisian, jika terbukti bersalah dalam proses penangkapan yang mengakibatkan kematian,

Tersangka, menurut pihak kepolisian, merupakan salah seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Parigi Moutong dan Kota Palu.

Aris menyatakan saat ini Polda Sulteng telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi dalam proses penangkapan tersebut.

Penangkapan Jufri merupakan pengembangan kasus yang dilakukan pihak Kepolisian Sektor Palu Barat, dengan tersangka Aco. Menurut keterangan Daeng, polisi berhasil mengungkap lima kasus pencurian sepeda motor dan dua kasus penjambretan, dengan lima unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Kematian Jufri berdasarkan keterangan polisi, diketahui akibat berupaya melarikan diri, saat tengah menunjukkan tempat kejadian perkara. Jufri berupaya melompat dan jatuh ke dasar jembatan dengan ketinggian sekitar 4,6 meter.

Pada saat jatuh, tubuh korban terhempas di bambu saluran air, batu dan dasar fondasi. Namun kondisinya pada saat itu hanya mengeluhkan rasa sakit, serta masih dapat menunjukkan lokasi kejadian.

Menurut keterangan Jufri, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang penadah atas nama Papa Dandi, dengan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Setelah itu, Jufri bersama pihak kepolisian mengantar barang bukti ke Polsek Parigi Moutong, namun di perjalanan dia mengeluh sakit, hingga akhirnya diantarkan ke RSUD Anuntaloko.

Namun beberapa saat kemudian, tim medis rumah sakit menyatakan bahwa Jufri telah meninggal dunia.

Pernyataan itu dikuatkan oleh Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sulteng AKBP Is Sarifin.

Dia menyatakan kematian Jufri disebabkan adanya pendarahan di bagian jaringan paru-paru dan selaput otak, akibat benturan keras di punggung dan kepala. "Ini kesimpulan yang sudah final," kata Is Sarifin. (skd)