Palu, (antarasulteng.com) - Hakim mediator Pengadilan Negeri (PN) Palu Dede Halim meminta tergugat maupun penggungat untuk hadir dalam proses mediasi terkait gugatan mahasiswa Universitas Tadulako (Untad) kepada Rektor Untad hingga Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti).
Hal itu disampaikan dalam sidang kedua, di Pengadilan Negeri Palu, Kamis, dengan agenda mediasi yang dipimpin ketua majelis hakim Erianto Siagian.
Erianto telah menunjuk Dede Halim sebagai hakim mediator.
Dalam mediasi tersebut, Dede Halim menyampaikan bahwa proses mediasi tersebut diatur oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2016, dengan para pihak prinsipal wajib menghadiri mediasi, yakni Rektor Untad Muhammad Basir, Kepala BAAKP Untad, Dekan Fisip Untad, Bank BNI KCP Untad, Komisi Disiplin Untad, hingga Menristekdikti, termasuk penggugat Muhammad Fakhrur Razy.
Mereka akan dipertemukan untuk dicari titik temunya. Namun, jika dalam waktu 30 hari tidak juga ditemui kesepakatan, baru dilanjutkan ke pokok perkara.
Pihak penggugat diwakili Syahrudin Dow, sedangkan dari pihak tergugat hanya KCP BNI yang tidak hadir.
Pihak BNI tidak hadir sejak persidangan pertama beberapa waktu lalu.
Sementara pihak Menristekdikti yang tidak hadir pada sidang pertama, kali ini sudah mengutus perwakilannya dari Bidang Advokasi, Reno.
Kuasa hukum penggugat Syahrudin mengakui siap menghadirkan kliennya. Sedangkan Syahrul sebagai kuasa hukum tergugat mengaku akan mengkomunikasikan dengan rektor, kepala BAAKP, dan Komisi Disiplin.
Kemudian perwakilan dari Kemenristekdikti mengaku akan mengikuti semua proses hukum sedang berjalan.
"Cuma alangkah baiknya bisa diselesaikan dengan baik, karena ini masih dalam proses mediasi, semoga dicapai kesepakatan," kata Reno.
Pada persidangan pertama, ketua majelis hakim menunda sidang karena tergugat 5 (KCP BNI) dan Menristekdikti tidak hadir.
Gugatan ini berawal dari pengembalian uang kuliah tunggal (UKT) penggugat yang mengakibatkan hilang hak sebagai mahasiswa.
Pengembalian UKT itu akibat tindakan penggugat sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Sosiologi (Himasos) Fisip Untad yang mengeluarkan pamflet, berisi larangan kepada mahasiswa baru, khususnya pada Program Studi Sosiologi untuk mengikuti tes kesehatan yang dilakukan pihak Untad.
Padahal, kata dia, pamflet itu merujuk pasal 8 Permenristek Dikti Nomor 39 Tahun 2016 yang melarang memungut biaya apa pun selain UKT. (skd)
Berita Terkait
Pakar hukum: Hakim MK dalam fase krusial putuskan sengketa Pilpres
Jumat, 19 April 2024 6:48 Wib
KPK segera sidangkan eks Kepala BPK Papua Barat di Pengadilan Tipikor
Kamis, 21 Maret 2024 13:02 Wib
Turki penjarakan seorang kontraktor bangunan yang runtuh akibat gempa bumi
Jumat, 23 Februari 2024 14:25 Wib
Mahfud MD ingatkan PTUN tidak main-main kabulkan gugatan Anwar Usman
Selasa, 6 Februari 2024 6:16 Wib
Pengadilan Negari Jaksel jadwalkan sidang perdana praperadilan Harun Masiku
Senin, 29 Januari 2024 9:31 Wib
PM Palestina: Putusan pengadilan PBB 'akhiri era impunitas Israel'
Sabtu, 27 Januari 2024 14:52 Wib
Polisi: Keputusan rehabilitasi Ammar Zoni sepenuhnya oleh pengadilan
Sabtu, 16 Desember 2023 2:46 Wib
Pengadilan Tinggi vonis Lukas Enembe diperberat jadi 10 tahun penjara
Kamis, 7 Desember 2023 15:07 Wib