Polda: Ada Pergeseran Dalam Penyalahgunaan Obat-obatan

id Polda Sulteng

Polda: Ada Pergeseran Dalam Penyalahgunaan Obat-obatan

Salah satu merek obat-obatan yang diawasi penggunaanya oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). (www.antarasulteng.com/Fauzi)

Ini sebagai upaya untuk menghindari Undang-Undang Narkotika yang hukumannya begitu berat
Palu, (sulteng.antaranews.com) - Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sulawesi Tengah AKBP Is Sarifin menyatakan kini ada pergeseran para penyalahguna obat-obatan, yang dulu menggunakan Narkotika, sekarang menggunakaan obat-obatan dengan dosis yang tinggi.

"Ini sebagai upaya untuk menghindari Undang-Undang Narkotika yang hukumannya begitu berat," katanya di Palu, Jumat.

Dia menjelaskan obat-obatan sendiri mempunyai fungsi yang berbeda, tergantung dosis yang digunakan, sehingga bisa digunakan untuk terapi, atau pun bisa juga sebagai racun.

"Yang sekarang dicari efek samping dan bukan efek terapinya," ungkapnya.

Dalam penanganan terkait penyalahgunaan obat-obatan kata dia, bisa dilihat dari dua hal, apakah menggunakan Undang-Undang Kesehatan atau Undang-Undang tentang Narkoba, yang penangannya ada di Badan Nasional Narkotika atau Direktorat Narkotika.

"Artinya yang perlu diawasi adalah proses peredarannya dan penggunaannya," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Gubernur Sulteng Longki Djanggola bahwa kasus penyalahgunaan obat di Indonesia menurut Gubernur, merupakan permasalahan spesifik, dimana obat-obat itu umumnya masih diperlukan dalam pengobatan medis, tapi dilarang peredarannya karena efek samping yang sangat buruk bagi tubuh.

Walau begitu, di negara luar dari beberapa obat yang sudah masuk kategori dibatasi atau dilarang peredarannya, di Indonesia justru masih beredar luas dan jadi opsi penyembuhan yang ampuh sesuai tujuan terapinya.

Sementara itu, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palu, Safriansyah mengatakan salah satu upaya yang dilakukan dalam hal pengawasan penyalahgunaan obat dengan cara preventif.

Penyalahgunaan obat merupakan kejahatan kemanusiaan, yang bisa menggangu kesehatan dan jiwa manusia. Sehingga dibutuhkan penanganan secara terpadu, terorganisir antar kementerian dan lembaga, dalam hal ini, adanya regulasi yang dibangun bersama.

"Penggunaan tramadol, Dextromethorphan dan Trihexyphenidyl sudah ditemukan, oleh pihak kepolisian saat melakukan razia," ungkapnya. (FZI)