Elpiji Bersubsidi Masih Dijual Bebas Di Kios

id elpiji

Elpiji Bersubsidi Masih Dijual Bebas Di Kios

Masyarakat kesulitan mendapatkan gas elpiji. (Foto : ANTARA/ilustrasi)

Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Kota Palu telah mengeluarkan surat ederan soal larangan pedagang menjual elpiji bersubsidi, tetapi kenyataanya hingga kini masih banyak kios-kios yang menjual elpiji 3kg itu dengan harga jauh di atas ketentuan harga eceran tertinggi (HET).

Pantauan Antara Palu, Selasa, elpiji 3kg banyak dijual di kawasan Masomba Palu, padahal, beberapa pekan lalu, Pemkot Palu melarang pedagang yang bukan pangkalan resmi untuk menjual elpiji bersubsidi itu.

Surat ederan soal pelarangan penjualan elpiji di luar pangkalan sudah diedarkan kepada semua pelaku usaha dan pihak terkait, termasuk kepada kecamatan dan kelurahan yang ada di Kota Palu.

Sejumlah warga meminta pihak berkompoten untuk menindak lanjuti surat ederan tersebut dengan melakukan razia.

"Jika ada oknum pedagang yang menjual elpiji, cabut saja izin usahanya," pinta Edy, seorang warga yang berdomisili di Kecamatan Palu Selatan.

Ia juga mengatakan bahwa elpiji 3kg masih banyak dijual di kios-kios.

"Coba perhatikan jika pergi ke Pasar Masomba Palu, kita bisa melihat banyak elpiji subsidi dijual di kios di kawasan itu," kata Edi lagi.

Hal senada juga disampaikan Ny Fatimah yang yang mengaku tinggal tidak jauh dari Pasar Masomba, bahwa kios-kios di kawasan itu masih banyak menjual elpiji 3kg.

Para pedagang tampaknya mengabaikan surat edaran Wali Kota Palu soal pelarangan penjualan elpiji ber subsidi di luar pangkalan resmi.

"Petugas harus melakukan razia, dan jika menemukan langsung ditindak saja," kata dia.

Harga elpiji di kios-kios itu jauh di atas Harga Eceran Teringgi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah yakni Rp16.000/tabung, sementara dijual pedagang di kios-kios berkisar Rp25.000/tabung.

Petugas juga harus mengusut dari mana pedagang pengecer memperoleh elpiji bersubsidi itu.

"Kalau ada pangkalan yang menjual elpiji kepada pedagang pengecer, maka pemilik pangkalan juga harus ditindak tegas," pinta Edy dan Ny Fatimah. (skd)