Sejumlah Ormas Dukung Kebijakan Wali Kota Palu

id dprd

Sejumlah Ormas Dukung Kebijakan Wali Kota Palu

Komisi C DPRD Palu gelar rapat dengar pendapat terkait dengan pembatasan jam dan plintasan kontainer di hadiri asosiasi buruh bongkar muat, supir, pemilik angkutan ekspedisi, pihak Kelopisian dan Pemkot Palu, di gedung DPRD Palu, Selasa (10/10). (Foto:Antarasulteng/Moh Ridwan)

Palu, (antarasulteng.com) - Sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kota Palu menyatakan dukungan atas kebijakan Wali Kota Palu terkait larangan masuk dan beroperasinya truk kontainer di dalam kota.

Sebagian Ormas tersebut mengancam akan mendatangi kantor DPRD Palu, karena dinilai melegalkan truk kontainer untuk masuk dalam kota, sikap DPRD itu dianggap berbenturan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Palu, yang sudah diberlakukan sejak tanggal 01 September 2017.

Dewan Pembina, DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Sulteng, Ilham Arsyad, Kamis, mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat, salah satu topik pembicaraan adalah persoalan container.

"Sikap PPNI Sulteng tegas, menolak masuknya kontainer ke dalam kota. Pada prinsipnya masuknya container dalam kota mengakibatkan kerawanan lalu lintas, termasuk menjadi penyebab terjadinya kemacetan," turunya.

Dia menegaskan, PPNI siap turun untuk melakukan aksi di DPRD Kota Palu.

Sejauh ini, jumlah anggota PPNI di Kota Palu berdasarkan Nomor Induk Registrasi Anggota (NIRA) adalah sebanyak 2564 orang. Pastinya, kata dia, jika diinstruksikan melakukan aksi, maka semuanya akan mematuhi.

Senada dengan itu, Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Sulteng, Arwan.

"Untuk menindak lanjuti penolakan ini, kami akan membuat surat pernyataan sikap yang ditandatangani seluruh anggota organisasi. Kalau kemudian ada aksi untuk mendukung kebijakan ini di DPRD, maka kami akan ikut dengan kekuatan 100 personil. Yang pasti kami mendukung kebijakan Pemkot untuk mengatur rute lingkar luar yang dilalui kontainer tersebut," katanya.

Padahal kata Arwan, kebijakan wali kota tersebut bukan untuk memberhentikan aktivitas container secara total, namun waktu bongkar muat dan rutenya yang diatur agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat pengguna jalan.

Terpisah, Ketua Gerakan Aksi Masyarakat Anti Korupsi (Gasak), Imron Lahamado mengatakan, SE mengenai larangan tersebut tidak bisa dimentahkan begitu saja oleh DPRD, karena itu bukan produk dewan.

"Kok bisa SE wali kota Palu dimentahkan DPRD. Yang pasti selaku lembaga masyarakat di kota Palu-Sulteng, secara tegas Gasak menyatakan medukung SE itu dan kontainer tidak bisa lagi masuk berkeliaran di dalam kota. Kami siap menurunkan 100 personil ke DPRD jika larangan ini tidak dilaksanakan," pungkas Imron. (skd)