Kulurahan Tatura Selatan Bahas Program Kotaku

id BKM, kotaku, palu

Kulurahan Tatura Selatan Bahas Program Kotaku

Lurah Tatura Selatan, Zamrud (kiri) didampingi Ketua BKM Kelurahan Tatura Selatan,Anas M kedua dari kiri bahas soal program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku)

Palu,(antarasulteng.com) - Pemerintah kelurahan bersama Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dan para tim pendamping tingkat Kelurahan Tatura Selatan, dua hari terakhir (19-20 Oktober 2017) serius membahas program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).

Program Kotaku merupakan program nasional dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumbahan Rakyat melalui Dirjen Cipta Karya yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Kepala Kelurahan Tatura Selatan, Zamrud, Jumat, mengatakan sebagai impelementasi dari program Kotaku di Kota Palu, maka setiap kelurahan harus sudah memetakan wilayah kumuh yang menjadi sasaran dari program dimaksud.

Makanya, kata dia, untuk menyatukan dan menyamakan presepsi dan melaksanakan kegiatan di tengah masyarakat yang menjadi sasaran program, perlu duduk bersama antara BKM, faskel pendamping, LPM, dan ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) yang ada di Kelurahan Tatura Selatan.

Dengan demikian, kata dia, program nasional Kotaku yang telah dicanangkan pemerintah pusat di seluruh Tanah Air, termasuk di Kota Palu, dapat terwujud sesuai dengan harapan pemerintah 100.0.100 pada 2019.

Sementara Koordinator BKM Kelurahan Tatura Selatan, Anas Masa menjelaskan Kota Palu sekarang ini sedang menuju kepada nol persen angka kawasan kumuh.

Makanya sejumlah terobosan dan skala prioritas pembangunan dilakukan oleh masing-masing kelurahan yang akan di Ibu Kota Provinsi Sulteng itu.

Menurut dia, untuk mewujudkan program dimaksud, maka dibutuhkan partisipasi seluruh stakeholder dalam menyamakan persepsi.

Dia menjelaskan ada tiga kategori pengklafikasian program tersebut antara lain meliputi kawasan kumuh berat, kumuh sedang dan kumuh ringan.

Pengklasifikasian didasarkan pada tujuh indikator (7+1) yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketujuh indakator kumuh pertama bangunan yakni keteraturan, kepadatam dan kondisi fisik rumah.Selanjutnya menyangkut drainase, air bersih,sanitasi, sampah dan kebakaran.

Sementara yang dimaksud dengan +1 adalah Ruang Terbuka Hujau (RTH). (BK03)