Petugas Imigrasi Palu Amankan Dua Warga Asing

id imigrasi

Petugas Imigrasi Palu Amankan Dua Warga Asing

Mereka sementara ini ditahan di Rumah Detensi (Rudensi) Imigrasi Palu untuk proses hukum
Palu,  (antarasulteng.com) - Petugasa Imigrasi Palu, Sulawesi Tengah, mengamankan dua warga negara asing asal Tiongkok karena diduga melanggar UU Keimigrasian RI.

"Mereka sementara ini ditahan di Rumah Detensi (Rudensi) Imigrasi Palu untuk proses hukum," kata Sunaryo, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Kantor Imigrasi Palu, Minggu.

Ia mengatakan kedua warga asing yang diamankan petugas ditangkap secara terpisah di dua tempat. Yang satu ditangkap petugas Imigrasi di Kabupaten Parigi Moutong dan satunya lagi di Kota Palu, Ibu Kota Provinsi Sulteng.

Salah satu dari dua warga Tiongkok tersebut bernama Zen Jin Bo dan yang satu lagi belum diketahui identitasnya.

Hingga kini, kata dia, kedua warga asing bermasalah itu dalam proses pemeriksaan petugas Imigrasi Palu.

Zen Ji Bo diamankan petugas Imigrasi Palu bersama barang bukti saat melakukan kegiatan bisnis yakni menjual telepon seluler sementara yang satu lagi warga Tiongkok yang ditangkap di Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, menurut informasi akan berkerja sebagai penambang.

Namun, kata dia, itu baru informasi awal karena pemeriksaan belum selesai.

Provinsi Sulteng dalam kurun tiga tahun terakhir banyak diserbu para pekerja asing dari Tiongkok. Kebanyakan mereka bekerja di perusahaan pertambangan, terutama di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.

Berdasarkan data Kemenkumham, banyak warga asing yang paling banyak melakukan pelanggaran UU Keimigrasian di wilayah Provinsi Sulteng berasal dari Tiongkok. (skd)