Pemprov Sulteng Harap Kabupaten Perhatikan Perda PLP2B

id iriani

Pemprov Sulteng Harap Kabupaten Perhatikan Perda PLP2B

Trie Iriani Lamakampali (Antarasulteng.com/Rolex Malaha)

Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap pemerintah kabupaten memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulteng Tri Iriani Lamakampali mengatakan di Palu, Minggu, perda tersebut dibuat karena peningkatan jumlah penduduk yang berakibat pada pertambahan kebutuhan lahan untuk industri dan perumahan.

Bila hal itu tidak diikuti dengan pertambahan areal lahan pertanian pangan, nantinya akan menjadi ancaman terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan.

"Sehingga perlu upaya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan," katanya.

Selain itu, Perda tentang perlindungan lahan pertanian dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai sistem dan proses dalam perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, serta pengawasan lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan di Sulteng.

Dengan penataan secara bijaksana dan berkelanjutan, dapat mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Untuk lahan pertanian pangan, kata Tri, adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian tanaman pangan yang terdiri atas lahan sawah dan lahan kering. Sementara lahan pertanian pangan berkelanjutan, merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten, guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.

"Dalam perda itu, lahan pertanian pangan berkelanjutan di Sulteng ditetapkan seluas paling rendah 119.702 hektare, tersebar di 13 kabupaten dan kota," ungkap Tri.

Sementara lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan merupakan lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali, untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan, pada masa yang akan datang.

"Luasannya paling rendah 146.850 hektare," imbuhnya.

Tri berharap, pemerintah kabupaten dapat melaksanakan Perda itu, karena jika tidak dilakukan dari sekarang, maka akan memberikan resiko jangka panjang dengan melihat pertambahan jumlah penduduk, pastinya kebutuhan akan pangan, cukup besar pula. (skd)