Polisi Palu Tangkap Residivis Pemilik Sabu-Sabu

id sabu, residivis, palu, narkotika

Polisi Palu Tangkap Residivis Pemilik Sabu-Sabu

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djihartono memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 162 gram senilai Rp245 juta yang berhasil diamankan dari dua tersangka pengedarnya, AS (kanan) dan DA (tengah), saat gelar perkara di Mapolda Jateng, di Semarang, Jumat (4/5). FOTO ANTARA/R. Rekotom

Palu, (ANTARA Sulteng) - Kepolisian Resor Palu menangkap seorang residivis pemilik narkotika ilegal berinisial Sy (31), dan menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu siap konsumsi pada Kamis (3/5).

Kepala Polres Palu AKBP Achmad Ramadhan di Palu, Jumat, mengatakan, penangkapan itu berlangsung di sebuah rumah di Jalan Ki Mangun Sarkoro Lorong Dua.

Penangkapan itu berkat pengintaian anggota Polres Palu setelah yang bersangkutan bebas dari lembaga permasyarakatan karena kasus serupa beberapa pekan silam.

"Kita terus pantau, ternyata dia masih menggunakan narkotika," kata Kapolres Achmad.

Dia mengatakan, dalam penangkapan itu juga disita barang bukti berupa alat hisap, korek api gas, dan telepon genggam.

Saat ini Polres Palu masih memeriksa intensif pemilik narkotika ilegal itu guna pengembangan lebih lanjut.

Pada 26 April 2012, Kepolisian Resor Palu juga menangkap sembilan pengguna narkotika jenis shabu-shabu, di tiga tempat terpisah di Ibu Kota Sulawesi Tengah ini.

Awalnya, petugas menangkap enam orang yang sedang berpesta shabu-shabu di sebuah rumah kost di Jalan Otista Palu. Dua dari enam tersangka tersebut adalah wanita yang bekerja sebagai pelayan kafe di Jalan Sisingamangaraja.

Keenam pemilik narkotika itu adalah Bh (Satpam Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Wm (PNS di KPU Daerah Kota Palu), As (sopir), Ft dan Nl (penjaga kafe), serta Er (pengangguran).

Dari pengembangan keterangan enam pemakai narkoba tersebut, lanjut Achmad, polisi kemudian menangkap dua orang di Jalan Basuki Rahmat, yakni Ir dan Mr (pegawai swasta).

Selanjutnya, polisi juga menangkap seorang pengguna narkoba di Jalan Tanjung Tururuka berinisial Nr. Dari tangan pelaku itu, turut pula diamankan 10 paket sabu siap pakai.

Dia mengatakan, secara keseluruhan dari sembilan tersangka itu telah diamankan sebanyak 18 paket sabu, alat penghisap, korek api gas, serta telepon genggam.

Achmad belum bisa memastikan apakah Sy juga bagian dari jaringan sembilan pelaku yang ditangkap sebelumnya. "Kita masih terus kembangkan penyidikan," katanya singkat. (R026)