Jaksa Bantah Pendapat Yusril Soal Sumbangan Pilkada

id yusril

Jaksa Bantah Pendapat Yusril Soal Sumbangan Pilkada

Yusril Ihza Mahendra (aantara)

Rekaman telepon antara terdakwa dan Amran, kata jaksa, jelas menunjukkan bahwa pemberian uang adalah barter dan bukan sumbangan.
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pendapat Yusril Ihza Mahendra bahwa sumbangan seseorang kepada peserta pilkada tidak termasuk suap dalam perkara suap pengusaha Siti Hartati Murdaya kepada mantan bupati Buol Amran Batalipu.

"Fakta persidangan menunjukkan bahwa uang Rp3 miliar dari terdakwa bukanlah untuk sumbangan pilkada," kata Jaksa Penuntut Umum Edy Hartoyo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Menurut jaksa, Hartati memberikan uang itu untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Amran agar mendapat surat Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Rekaman telepon antara terdakwa dan Amran, kata jaksa, jelas menunjukkan bahwa pemberian uang adalah barter dan bukan sumbangan.

"Hanya pemberian uang tersebut berbarengan dengan pilkada dimana Amran Batalipu sebagaiincumbent," kata jaksa.

Bukti dalam pembukuan PT Citra Cakra Murdaya (CCM) dan PT Hardaya Inti Plantation (HIP), katanya, juga menunjukkan bahwa pemberian uang melebihi batas sumbangan korporasi dalam pilkada.

Menurut Pasa1 83 ayat 3 UU No.32/2004, sumbangan dana kampanye dari perseorangan dilarang melebihi Rp50 juta dan dari badan hukum swasta dilarang melebihi Rp350 juta.

Direktur Utama PT HIP dan PT CCM, Siti Hartati Murdaya, menjadi terdakwa dalam perkara suap tersebut dan jaksa menuntut dia dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara.

Saat menjadi saksi meringankan untuk Hartati dalam sidang pada Senin (7/1), mantan menteri hukum dan hak asasi manusia Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemberian sumbangan pilkada bukan termasuk suap meski penerima sumbangan adalah pejabat petahana.

"Kalau incumbent ditetapkan menjadi calon bupati dan menerima sumbangan, artinya sumbangan tersebut diberikan untuk pribadi calon karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai calon pilkada dan sah menerima sumbangan sesuai aturan," katanya.

Dia merujuk pada aturan dalam Pasal 83 Undang-Undang (UU) No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan seorang calon bupati dapat meminta atau mendapatkan sumbangan.(D017/SKD)