DPRD Sulteng Rekomendasikan Penarikan Aset Bermasalah

id dprd, aset

DPRD Sulteng Rekomendasikan Penarikan Aset Bermasalah

Ilustrasi- DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Antaranews.com)

Palu, (antarasulteng.com) - Panitia kerja aset DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan merekomendasikan kepada gubernur setempat agar menarik seluruh aset yang sudah dibeli oleh pejabat kurun waktu 2010-2011 karena proses penjualan aset tersebut dianggap bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Kepastian permintaan panitia kerja tersebut terungkap dalam rapat panitia kerja di DPRD, Senin.

"Saya mengusulkan agar aset khususnya tanah ditarik," kata anggota panitia kerja Erwin Burase.

Usulan yang sama juga disampaikan anggota panitia kerja lainnya Suprapto Dg Situru. Dia mengatakan aset berupa tanah yang dijual tidak sesuai ketentuan tersebut sangat merugikan daerah terutama untuk jangka panjang.

"Kebutuhan daerah ini setiap tahunnya berkembang. Apalagi kalau tanah itu berdekatan dengan kantor, ini sangat strategis," kata Suprapto.

Dia mengatakan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pendalaman materi oleh Inspektorat Sulawesi Tengah menyebutkan terdapat selisih harga yang cukup jauh dengan nilai jual objek pajak (NJOP).

"Terkait masalah tanah hanya dua solusi, dikembalikan atu bayar selisih. Tetapi daerah sebetulnya rugi jika tanah itu dijual," katanya.

Permintaan anggota panitia kerja tersebut disetujui oleh Ketua Panitia Kerja Irwanto Lubis.

Dia mengatakan usulan anggota panitia kerja tersebut merupakan aspirasi dari semua anggota panitia kerja lainnya.

"Kita tinggal merampungkan beberapa rancangan rekomendasi. Apa yang disampaikan anggota panitia kerja adalah bagian penting dari rekomendasi panitia kerja nanti," kata Irwanto.

Panitia kerja telah melakukan penelusuran atas beberapa aset daerah yang mendapat perhatian dari BPK.

Dalam laporan BPK dan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat setempat menyebutkan dari 314 tanah dan rumah dinas daerah yang dijual pemerintah provinsi kurun waktu 2010-2011 317 diantaranya tidak memenuhi syarat penghapusan karena merupakan rumah dinas golongan II.

Dalam laporan itu juga disebutkan penandatangan keputusan gubernur tentang penghapusan dan penjualan rumah dinas dilakukan oleh sekretaris daerah atas nama gubernur.

Selain itu terdapat 69 orang pegawai negeri sipil dan pensiunan tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan karena tanpa melalui permohonan.

Masalah lainnya adalah masa kerja mereka di bawah 10 tahun.

Kerugian yang ditimbulkan akibat penjualan dan penghapusan aset itu karena harga jual tidak mengacu pada NJOP atau harga umum.

Dalam laporan BPK itu juga terungkap sebanyak 10 rumah dinas di Kabupaten Parigi Moutong dan kota Palu terletak dalam kompleks perkantoran dan delapan rumah dinas telah dikuasasi oleh orang lain.

Dari 317 unit rumah dan tanah terdapat 63 unit merupakan lahan kosong dan tidak pernah dibangun rumah di atasnya.

Tanah kosong tersebut letaknya strategis karena berada di pusat kota namun dijual dengan harga murah diantaranya tanah di Jalan Dewi Sartika seluas 2.352 meter persegi hanya dijual seharga Rp63,2 juta.

Tanah di Jalan Towua, Kota Palu seluas Rp4.750 meter persegi hanya dijual seharga Rp118,7 juta.

Tanah di lingkungan kompleks rumah dinas di Jalan Kartini seluas 647 mater persegi hanya dijual seharga Rp26,5 juta.

Total harga jual tanah kosong yang ditetapkan dalam surat keputusan gubernur tersebut hanya sebesar Rp747,3 juta. Dalam hitungan BPK mestinya tanah tersebut dijual seharga Rp5,8 miliar sehingga terdapat selisih sebesar Rp5,080 miliar.(A055/SKD)