MK Kuatkan Kemenangan Syahrul Di Pilkada Sulsel

id Pilkada, Sulsel, Syahrul, Limpo

MK Kuatkan Kemenangan Syahrul Di Pilkada Sulsel

Syahrul Yasin Limpo saat menunjukkan kertas suara sebelum menggunakan hak pilihnya di TPS 001 SD Mangkura, Kel, Sawerigading, Makassar, Sulsel, Selasa (22/1). (ANTARA/Dewi Fajriani)

Hakim Konstitusi Akil Mochtar, saat membacakan pertimbangan mahkamah, mengatakan bahwa dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Jakarta (antarasulteng.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat kemenangan pasangan calon gubernur Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang dalam Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah menolak permohonan pasangan Ilham Arief Sirajuddin-Abdul Azis Qahhar.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa.

Hakim Konstitusi Akil Mochtar, saat membacakan pertimbangan mahkamah, mengatakan bahwa dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan dalam perkara a quo bersifat silang, sporadis dan tidak memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan masif," kata Akil.

Mahkamah juga mengungkapkan bahwa pelanggaran pilkada tidak hanya dilakukan oleh pihak terkait (pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang), tetapi terbukti juga di persidangan pihak pemohon pun melakukan kecurangan dengan membagikan sarung sebanyak 100 lembar dengan pesan untuk memilihnya.

Akil juga mengatakan bahwa pemohon juga terbukti melakukan pertemuan dengan pegawai kontrak Kota Makassar dengan menjanjikan untuk diangkat menjadi PNS jika dirinya terpilih menjadi gubernur.

Permohonan sengketa Pilkada Sulsel ini dimohonkan pasangan Ilham Arief Sirajuddin-Abdul Azis Qahhar karena menilai pelaksanaan Pilkada Sulsel diwarnai pelanggaran yang dilakukan KPU dan pemenang Pilkada Sulsel yakni pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang.

Menurut pemohon, beberapa pelanggaran yang dilakukan di antaranya pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang mengancan masyarakat Sulawesi Selatan dengan menggunakan isu SARA dalam menjalankan kampanyenya.

Pemohon juga mengungkapkan adanya pelangaran yang terjadi secara sistematis dengan menggerakkan birokrasi serta PNS untuk memenangkan pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang.

Selain itu, pemohon juga mendalilkan keterlibatan KPU untuk memenangkan pasangan 'incumbent' dengan cara meloloskan pasangan Andi Rudiyanto Adsapan-Andi Nawir Pasinringi.

Pilkada Sulsel diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni  pasangan Ilham Arief Sirajuddin-Abdul Azis Qahhar, pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang dan pasangan Andi Rudiyanto Adsapan-Andi Nawir Pasinringi.

KPU telah mengumumkan pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang memenangkan pilkada setelah memperoleh suara sebanyak 2.251.407 (52,42 persen).

Sedangkan pasangan Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar hanya memperoleh 1.785.580 suara (41,57 persen) dan  pasangan Andi Rudiyanto Asapa-Andi Nawir Pasinringi sebanyak 257.973 suara (6,01 persen).(Joko S)