DPRD Bahas Perubahan Raperda Bank Sulteng

id DPRD, Bank Sulteng

DPRD Bahas Perubahan Raperda Bank Sulteng

Kantor Bank Sulteng di Kota Palu. (istimewa)

Kami ingin penyertaan modal ini dibuka untuk swasta maksimal sampai 40 persen.
Palu (antarasulteng.com) - DPRD Sulawesi Tengah, Senin, akan membahas rencana perubahan peraturan daerah Nomor 2/1999 tentang PT Bank Sulteng.

Ketua Panitia Khusus III Perubahan Dasar Hukum PT Bank Sulteng DPRD Sulawesi Tengah Asgar Djuhaepa di Palu, Senin, mengatakan pembahasan itu dilakukan setelah panitia khusus berkonsultasi ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.

"Kami akan membahas beberapa pasal penting terkait perubahan dasar hukum Bank Sulteng," katanya.

Dia mengatakan salah satu yang menjadi perhatian panitia khusus adalah tentang penyertaan modal pihak ketiga atau swasta.

Asgar mengatakan selama ini modal Bank Sulteng masih dikuasai oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

"Kami ingin penyertaan modal ini dibuka untuk swasta maksimal sampai 40 persen. Sehingga Pemda tetap sebagai pemegang saham terbesar," katanya.

Menurut Asgar dalam peraturan daerah yang akan dibahas tersebut saham di Bank Sulteng 99 persen dikuasai pemerintah daerah.

Dia mengatakan struktur peraturan daerah tersebut diubah agar lebih longgar meskipun nanti dalam realisasi penyertaan modal pihak ketiga dilakulkan secara bertahap.

Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Tengah itu mengatakan dengan masuknya saham pihak ketiga kinerja bank akan semakin dituntut profesional karena ada pihak lain yang ikut mengawasi langsung.

"Otomatis usahanya juga nanti akan lebih baik dan kompetitif," katanya.

Dia mengatakan perubahan poin penyertaan modal tersebut dibutuhkan agar rasio kecukupan modal bank Sulteng yang disyaratkan minimal 15 persen dan modal inti pada 2014 nanti minimal Rp1 triliun bisa tercapai.

"Ini dalam rangka Bank Sulteng bisa menjadi bank "regional champion". Kita harus mampu berkompetisi secara global karena kita adalah bank devisa," katanya.

Setidaknya kata Asgar, terdapat beberapa persyaratan mutlak agar Bank Sulteng bisa masuk dalam regional champion yakni memiliki ketahanan kelembagaan yang kuat, mampu tumbuh dan berkembang dan memiliki kemampuan pelayanan optimal.

Untuk menjaga ketahanan kelembagaan ditandai dengan modal inti minimal Rp1 triliun, rasio kecukupan modal 15 persen, biaya operasional terhadap pendapatan operasional maksimal 75 persen dan net interest margin maksimal 5,5 persen.

Asgar mengatakan tujuan perubahan peraturan daerah tersebut agar beberapa ketentuan dalam peraturan itu yang sebelumnya dianggap kerdil menjadi lebih terbuka.

"Target kami ketentuan dalam Bank Sulteng itu bisa lebih lebar," katanya.

Dia mengatakan Bank Sulteng harus bisa tumbuh menjadi bank terbaik di daerah dengan memperbaiki dasar-dasar hukumnya.