Pelantikan Bupati Morowali Tunggu Putusan MK

id anwar hafid, morowali

Pelantikan Bupati Morowali Tunggu Putusan MK

Anwar Hafi (kiri) dan Sumisi Marunduh (kanan) yakin memenang pada PSU Morowali 13 Maret 2013. (ANTARANews/istimewa)

Pertemuan MK dengan KPU dan Bawaslu itu bukan karena ada gugatan hukum atas pelaksanaan PSU tetapi karena prosedurnya memang demikian," ujar Baharuddin.
Palu (antarasulteng.com) - Penjabat Bupati Morowali, Sulawesi Tengah, Baharuddin H Tanriwali mengemukakan bahwa pelantikan pasangan Anwar Hafid/Sumisi Marunduh sebagai Bupati/Wakil Bupati Morowali periode 2013-2018 masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Mahkamah Konstitusi baru akan mendengar laporan KPU Pusat, KPU Provinsi Sulteng dan Bawaslu soal hasil pemungutan suara ulang (PSU) Morowali pada Rabu (10/4) di Jakarta. Bagaimana proses selanjutnya, kita tunggu keputusan MK," kata Baharuddin dalam percakapan telepon dengan Antara, Minggu petang.

Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah pemberi mandat kepada KPU Sulteng untuk melaksanakan PSU di Morowali dan sudah dilaksanakan pada 13 Maret 2013, karena itu, putusan akhirnya juga dikembalikan ke MK.

"Jadi pertemuan MK dengan KPU dan Bawaslu itu bukan karena ada gugatan hukum atas pelaksanaan PSU tetapi karena prosedurnya memang demikian," ujar Baharuddin yang juga Asisten Pemerintahan Setda Provinsi Sulteng itu.

Setelah ada putusan MK, katanya, KPU akan menyurati DPRD Morowali untuk menyampaikan hasil resmi PSU lalu DPRD Morowali melalui Gubernur Sulawesi Tengah akan mengusulkan ke Mendagri untuk menetapkan pasangan terpilih untuk kemudian dilantik.

Ia berharap, proses ini akan berjalan lancar dan bupati/wakil bupati terpilih segera bisa dilantik.

"Saya optimistis, antara tanggal 25 sampai 27 April ini, bupati/wakil bupati definitif sudah dilantik," ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jumat (22/3), menetapkan pasangan petahana Anwar Hafid-Sumisi Marunduh sebagai pemenang PSU dengan meraih 59.787 suara atau (56,6 persen), mengungguli pasangan Ahmad M. Ali-Yakin Tumakaka 26.152 suara (24,8 persen), Chaeruddin Zen-Delis Hehi 17.676 suara (16,7 persen) dan Burhan Hamading-Huragas 2.012 suara (,9 persen).

KPU pusat mengambil alih rapat pleno penetapan hasil PSU itu karena KPU Sulteng tidak kuorum menyusul pengunduran diri Yahdi Basma selaku anggota KPU Sulteng sehingga anggota KPU Sulteng tersisa tiga anggota.
(R007)