Belanda Segera Punya Raja

id belanda, raja

Belanda Segera Punya Raja

Bendera Belanda (istimewa)

Amsterdam (antarasulteng.com) - Belanda akan memiliki raja pertamanya dalam kurun 120 tahun terakhir, Willem-Alexander, yang menggantikan ibunya Ratu Beatrix bulan ini di tengah memudarnya kekuasaan politik keluarga kerajaan tersebut.

30 April nanti atau dikenal Hari Ratu adalah perayaan rakyat untuk House of Orange (Keluarga Oranje) saat ratu mengenakan pakaian kerajaan warna oranye dan pesta jalanan dari subuh sampai larut malam.

Perayaan kali ini berbeda karena akan menandai berakhirnya 33 tahun kekuasaan Ratu Beatrix (75) dan mulai bertahtanya putra tertua dia, Willem-Alexander, yang akan genap berumur 46 pada 27 April nanti dan naik ke singgasana sebagai raja modern pertama Belada tanpa kekuasaan politik.

Tak seperti kebanyakan kerajaan di Eropa, kerajaan Belanda menggabungkan pengaruh dan kemakmuran dengan kekuatan politik, kendati bergaya hidup seperti warga kelas menengah.

Raja baru Belanda ini akan tetap berpengaruh, bertemu secara rutin dengan perdana menteri, namun parpol-parpol akan membangun koalisi berdasarkan keinginan mereka sendiri yang artinya preferensi personal Raja tidak lagi berperan.

"Anda punya kekuasaan raja tanpa pernah resmi berada dalam formasi pemerintahan," kata Willem-Alexander dalam wawancara bersama istrinya, Putri Maxima yang mantan bankir Argentina.  "Masa telah berganti," sambung dia.

Calon raja ini dikenal bergaya hidup kurang formal, bahkan dia pernah tak berharap dipanggil dengan sebutan "Tuan Raja".

Kerajaan Belanda tak mengenal penobatan karena tidak mempunyai gereja negara yang biasanya memahkotai raja atau ratu, bahkan upacara kerajaan untuk raja baru pun dikritik banyak pihak, terutama karena negeri ini tengah menghadapi dampak krisis.

Sebagian orang malah ingin melihat kerajaan juga membayar pajak.  "Dia (Beatrix) sangat kaya, dia menghasilkan banyak uang, dia tak membayar pajak. Dia tertawa selagi kita membayar pajak," kata Hans Maessen, ketua kampanye penaikkan pajak untuk kepala negara.