Kewenangan Gubernur Terhadap Bupati/Wali Kota Perlu Diperkuat

id gubernur, walikota, kewenangan

Kewenangan Gubernur Terhadap Bupati/Wali Kota Perlu Diperkuat

Gubernur Sulteng Longki Djanggola (Istimewa)

Palu - Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah Syafrun Abdullah mengatakan kewenangan gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah perlu diperkuat lagi mengingat selama ini gubernur cenderung diabaikan oleh bupati/wali kota dalam banyak hal.

"Gubernur jangan hanya menjadi tukang lapor ke atas (pemerintah pusat) dan halo-halo ke bawah," kata Syafrun menanggapi usulan pemerintah dalam rancangan undang-undang pemerintah terkait sanksi kepala daerah, di Palu, Jumat.

Dalam rancangan tersebut salah satu item yang akan dimasukkan adalah sanksi terhadap kepala daerah jika tidak menjalankan program strategis nasional seperti pemberantasan kemiskinan dan peningkatan ekonomi.

Sanksi yang diberikan kepada kepala daerah bisa berupa pemberhentian dari jabatannya.

Menurut Syafrun, salah satu upaya untuk memperkuat posisi kepala daerah (gubernur) maka kewenangan gubernur terhadap kepala daerah kabupaten/wali kota harus diperluas yang tidak saja mencakup urusan pemerintahan.

"Memang sudah ada peraturan pemerintah nomor 19/2010 tentang Tata cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur, tetapi itu masih lemah," kata Syafrun.

Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulawesi Tengah itu mengatakan tugas gubernur dalam peraturan pemerintah itu lebih bersifat koordinatif penyelenggaraan pemerintah antara provinsi dan kabupaten/kota.

"Karena lemah sehingga gubernur sering dicuek bupati. Tidak sedikit bupati langsung ke pusat tanpa melalui gubernur lagi," katanya.

Dia mengatakan pemerintah pusat yang memberikan kepada gubernur harusnya tidak hanya bersifat koordinatif.

Sementara itu terkait dengan kewenangan pemerintah pusat untuk memberikan teguran keras bahkan sampai pada pemecatan seorang kepala daerah tidak akan efektif lagi jika nantinya gubernur akan dipilih oleh DPRD.

"Kalau kita kembali lagi dengan Undang-Undang 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dimana gubernur dipilih oleh DPRD maka kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah sudah berada di DPRD," katanya.

Dengan demikian kata Syafrun, sanksi terhadap gubernur yang diimplementasikan melalui undang-undang tidak perlu lagi. (A055)